Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Makassar dan Pangkalpinang kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal sekaligus sosialisasi ciri-cori rokok ilegal di masing-masing wilayah.
Operasi gempur rokok ilegal adalah wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya melalui upaya preventif dan represif.
Operasi ini digalakkan untuk menelusuri dan memberantas peredaran rokok ilegal, baik di kalangan penjual eceran dan agen/penyalur, maupun pabrik/distributor.
“Ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat serta memutus rantai peredaran rokok ilegal di kedua wilayah tersebut,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Budi menjelaskan, di Makassar operasi gempur rokok ilegal digelar pada 21-25 Oktober 2024 di beberapa wilayah, antara lain Makassar, Gowa, dan Maros.
Sementara di Pangkalpinang operasi digelar pada 31 Oktober 2024 di beberapa wilayah pengawasannya.
Dalam operasi ini, kedua kantor itu mencari rokok-rokok ilegal berbagai modus, mulai dari rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, hingga rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Selain operasi kami juga menjelaskan beberapa ciri pita cukai ilegal yang harus dipahami para pedagang," sambungnya.
Bea Cukai Makassar dan Pangkalpinang kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal sekaligus sosialisasi ciri-cori rokok ilegal di masing-masing wilayah.
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini