Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
Senin, 18 November 2024 – 14:35 WIB

Bea Cukai Makassar dan Pangkalpinang kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal sekaligus sosialisasi ciri-cori rokok ilegal di masing-masing wilayah. Foto: Bea Cukai
Tak kalah penting, Bea Cukai juga tekankan bagaimana cara memeriksa sebuah pita cukai bisa dikategorikan ilegal.
"Pertama, gunakan sinar UV untuk melihat apakah pita cukai memancarkan kode unik, perhatikan ketajaman cetakan pita cukai, perhatikan dimensi hologram jika dilihat dari sudut yang berbeda, serta perhatikan kemungkinan kondisi pita cukai bekas, seperti ada lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan,” tutup Budi. (jpnn)
Bea Cukai Makassar dan Pangkalpinang kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal sekaligus sosialisasi ciri-cori rokok ilegal di masing-masing wilayah.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok