Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang

Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
Bea Cukai Makassar dan Pangkalpinang kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal sekaligus sosialisasi ciri-cori rokok ilegal di masing-masing wilayah. Foto: Bea Cukai

Tak kalah penting, Bea Cukai juga tekankan bagaimana cara memeriksa sebuah pita cukai bisa dikategorikan ilegal.

"Pertama, gunakan sinar UV untuk melihat apakah pita cukai memancarkan kode unik, perhatikan ketajaman cetakan pita cukai, perhatikan dimensi hologram jika dilihat dari sudut yang berbeda, serta perhatikan kemungkinan kondisi pita cukai bekas, seperti ada lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan,” tutup Budi. (jpnn)


Bea Cukai Makassar dan Pangkalpinang kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal sekaligus sosialisasi ciri-cori rokok ilegal di masing-masing wilayah.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News