Bea Cukai Rangkul Pemda Demi Mengawal Pemanfaatan DBHCHT 2021

Bea Cukai Rangkul Pemda Demi Mengawal Pemanfaatan DBHCHT 2021
Bea Cukai merangkul pemerintah daerah mengawal pemanfaatan DBHCHT 2021. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi membagikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tiap-tiap pemerintah daerah di tahun ini.

Bea Cukai pun berupaya mengawal optimalisasi penggunaan dana tersebut dengan bersinergi bersama pemerintah daerah.

Sejumlah kantor pelayanan Bea Cukai melakukan pertemuan dengan perwakilan pemerintah daerah dalam rangka menjalin komunikasi dan koordinasi terkait pemanfaatan DBHCHT.

Tiga kantor pelayanan Bea Cukai di Jawa Tengah menyosialisasikan penggunaaan DBHCHT kepada pemerintah daerah masing-masing.

Bea Cukai Kudus mengadakan sosialisasi daring memaparkan PMK 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, Rabu (3/2).

Dalam kegiatan yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, itu juga turut dipaparkan kebijakan penggunaan DBHCHT dari sisi penegakan hukum.

Selain itu juga dipaparkan mekanisme penyaluran APBN untuk DBHCHT.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan dalam PMK 206/PMK.07/2020, pembagian alokasi DBHCHT yaitu sebesar 50 persen untuk bidang kesehjateraan masyarakat. Terdiri dari program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku.

Bea Cukai berupaya mengawal optimalisasi penggunaan DBHCHT 2021 dengan bersinergi bersama pemerintah daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News