Bea Cukai Rangkul Pemda Demi Mengawal Pemanfaatan DBHCHT 2021
Kemudian, 25 persen untuk bidang penegakan hukum. Terdiri dari program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan program pemberantasan barang kena cukai.
Sebanyak 25 persen lainnya untuk bidang kesehatan dalam rangka program pembinaan lingkungan sosial.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap Wisnu Wibowo saat menerima kunjungan Dinas Perekonomian beserta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, pada 19 Januari 2021 lalu di kantornya.
Pada kesempatan tersebut Wisnu juga menyetujui berbagai agenda kegiatan yang telah direncanakan Pemkab Cilacap di 2021 sebagai pemanfaatan DBHCHT.
“Dengan adanya koordinasi penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama antara Bea Cukai Cilacap dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap,” harapnya.
Tak berbeda, Bea Cukai Purwokerto pun memperkuat sinergi dengan Pemda Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara dalam mengoptimalkan penyerapan DBHCHT.
Bea Cukai Purwokerto mengadakan Rapat Koordinasi Kegiatan Sosialisasi dan Kegiatan Pencegahan Peredaran BKC (Barang Kena Cukai) Ilegal Tahun Anggaran secara daring, pada tanggal 21 Januari 2021 lalu.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul Holik mengatakan kendala untuk mencapai realisasi penerimaan tidak terlepas dari tingkat peredaran rokok ilegal.
Oleh karena itu, langkah-langkah pengamanan yang dapat dilaksanakan adalah dengan melakukan pengawasan secara semaksimal mungkin terhadap pabrik rokok skala kecil maupun besar dan melakukan pemantauan rokok ilegal.
Bea Cukai berupaya mengawal optimalisasi penggunaan DBHCHT 2021 dengan bersinergi bersama pemerintah daerah.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok