Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani saat meresmikan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (18/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Pada 2024, terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan (hasil target intelijen), dengan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor.

Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus.

Di tahun 2024 pula terjadi kenaikan dalam penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok.

Secara keseluruhan di tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor dan 94 penindakan pelanggaran ekspor, setelah sebelumnya di tahun 2023 hanya terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan.

Dari jumlah di 2024 tersebut, diketahui 1.198 kasus merupakan pelanggaran larangan dan pembatasan, yang jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.

Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini membawa sejumlah manfaat.

Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan negara.

Kedua, mencegah impor dan ekspor barang yang dilarang atau dibatasi dalam rangka melindungi kepentingan nasional.

Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News