Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
1. Jakarta International Container Terminal (JICT) tersedia dua alat pemindai yang beroperasi untuk barang impor dan satu alat pemindai untuk barang ekspor.
2. TPS KOJA tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor.
3. NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor.
4. TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang masih dalam pembangunan akhir.
5. Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang sudah dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT dan Koja.
Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kemenkeu bersama otoritas pelabuhan (Pelindo, Karantina, dan Operator Pelabuhan), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian BUMN.
Hal ini dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha serta menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Tenggara.
"Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, perlindungan masyarakat, dan penerimaan negara," kata Dirjen Askolani.
Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Diterjang Impor Ilegal, Puluhan Perusahaan Tekstil Nasional Kolaps
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar