Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani saat meresmikan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (18/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Sementara itu, lanjut dia, dalam perspektif pelanggan yaitu para importir dan eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dengan pengawasan yang semakin ketat. (mrk/jpnn)

Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News