Bea Cukai Riau Amankan Barang Ilegal Bernilai Rp 331 Miliar

Bea Cukai Riau Amankan Barang Ilegal Bernilai Rp 331 Miliar
Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi saat konferensi pers pada Kamis (6/8) tentang hasil penindakan sepanjang Semester Pertama 2020. Foto: Humas Bea Cukai

“Untuk komoditi lainnya sebanyak 27 penindakan nilai barang diperkirakan Rp1,31 miliar dengan potensi kerugian negara Rp879 juta,” pungkas Ronny.(ikl/jpnn)

Kantor Wilayah Bea Cukai Riau mengklaim telah menindak 153 perkara sepanjang semester pertama 2020 ini dengan total nilai barang yang disita mencapai Rp 331 miliar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News