Bea Cukai Riau Amankan Barang Ilegal Bernilai Rp 331 Miliar
Kamis, 13 Agustus 2020 – 22:15 WIB
“Untuk komoditi lainnya sebanyak 27 penindakan nilai barang diperkirakan Rp1,31 miliar dengan potensi kerugian negara Rp879 juta,” pungkas Ronny.(ikl/jpnn)
Kantor Wilayah Bea Cukai Riau mengklaim telah menindak 153 perkara sepanjang semester pertama 2020 ini dengan total nilai barang yang disita mencapai Rp 331 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Rokok Ilegal dan Ratusan Smartphone di Bengkalis
- Ini Kontribusi Bea Cukai Riau Menyelamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Ancaman Narkotika
- Tegas, Bea Cukai Langsa Menindak Impor Ilegal Asal Thailand di Wilayah Aceh
- Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai: Kenali Modusnya, Hindari Kerugiannya!
- Kepala BP2MI Kritik Pembongkaran Barang Milik PMI, Diskriminasi!
- Berlakukan Aturan Baru, Bea Cukai Minta Pengusaha di Kawasan Bebas Baca Secara Utuh