Bea Cukai Riau Bergerak Dini Hari, Hentikan Truk Pembawa 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Riau Bergerak Dini Hari, Hentikan Truk Pembawa 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Truk pembawa 2 juta batang rokok ilegal diamankan petugas Kanwil Bea Cukai Riau. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, ROKAN HILIR - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (17/7) tersebut, Bea Cukai Riau mengamankan kurang lebih 2 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Agus Yulianto mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada sebuah truk mengangkut rokok ilegal melintasi Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Rohil.

Agus menyampaikan rokok ilegal tersebut rencananya diedarkan ke wilayah Provinsi Riau dan Sumbar.

"Pelaku diketahui melakukan aktivitas penyelundupan pada malam hari untuk menghindari pemeriksaan petugas," ungkap Agus.

Pada Rabu (17/7) dini hari, petugas menemukan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kurang lebih 2 juta batang rokok ilegal dengan merek 'Camclar' tanpa dilekati pita cukai yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.

Dalam operasi yang digelar serentak secara nasional tersebut, Kanwil Bea Cukai Riau juga berkoordinasi dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya demi terciptanya situasi kondusif di lapangan.

Tim Kanwil Bea Cukai Riau bergerak pada Rabu dini hari untuk mengamankan truk pembawa 2 juta batang rokok ilegal yang akan diedarkan wilayah Riau dan Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News