Bea Cukai Riau Ungkap Kerugian Negara Rp 15,9 M Akibat Pelanggaran Terkait Rokok Ilegal

Atas pelanggaran itu, negara diperkirakan merugi hingga kurang lebih Rp 1,8 miliar.
Anton menambahkan Bea Cukai Riau masih melakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua kasus penyelundupan tersebut.
Selain itu, Kanwil Bea Cukai Riau juga melakukan penindakan 8.350.000 batang rokok ilegal bermerek Camclar di Jl. Raya Lintas Perawang-Siak pada Minggu (21/7).
Petugas mengamankan rokok ilegal tersebut dari mobil truk.
Berdasarkan kesaksian pelaku, pelaku melakukan aktivitas penyelundupan di malam hari untuk dapat menghindari pemeriksaan petugas.
Rokok ilegal itu rencananya diedarkan ke wilayah Provinsi Riau dan Sumbar.
Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 7,8 miliar.
Dalam Operasi Gempur, kata Anton, seluruh kantor Bea Cukai memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan, merugikan pelaku industri rokok dari sisi persaingan yang tidak sehat antarpelaku usaha, dan merugikan masyarakat secara umum.
Gelar Operasi Gempur 2024, Kanwil Bea Cukai Riau ungkap kerugian negara akibat pelanggaran terkait rokok ilegal, banyak banget
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang