Bea Cukai Ringkus Kakak Beradik Penerima Paket Sabu Asal Malaysia
Menuju Madura, tim menangkap pelaku yang merupakan kakak beradik di wilayah Sumenep.
“Para tersangka yang ditangkap petugas dari Polda Jateng itu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian.
Penggagalan penyelundupan sabu melalui barang kiriman ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan anak bangsa nyawa dengan asumsi 1 gramnya di konsumsi oleh 4-5 orang.
“Bea Cukai akan memastikan barang yang masuk wilayah Indonesia aman dan sesuai prosedur yang berlaku, penyelundupan narkotika ini adalah masalah serius yang menjadi perhatian bersama. Selain sinergi dengan instansi terkait, kami selalu tingkatkan pengawasan sebagai preventif masuknya barang serupa ke Indonesia,” tegas Anton. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tanjung Emas kembali berhasil menggagalkan penyelundupan paket sabu dengan modus di masukkan dalam false compartment.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga