Bea Cukai Ringkus Kakak Beradik Penerima Paket Sabu Asal Malaysia

Menuju Madura, tim menangkap pelaku yang merupakan kakak beradik di wilayah Sumenep.
“Para tersangka yang ditangkap petugas dari Polda Jateng itu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian.
Penggagalan penyelundupan sabu melalui barang kiriman ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan anak bangsa nyawa dengan asumsi 1 gramnya di konsumsi oleh 4-5 orang.
“Bea Cukai akan memastikan barang yang masuk wilayah Indonesia aman dan sesuai prosedur yang berlaku, penyelundupan narkotika ini adalah masalah serius yang menjadi perhatian bersama. Selain sinergi dengan instansi terkait, kami selalu tingkatkan pengawasan sebagai preventif masuknya barang serupa ke Indonesia,” tegas Anton. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tanjung Emas kembali berhasil menggagalkan penyelundupan paket sabu dengan modus di masukkan dalam false compartment.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok