Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Ia menambahkan pajak rokok dibagi berdasarkan jumlah penduduk di suatu daerah.
Alokasinya ditujukan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Hal ini dengan bunyi Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, "Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.”
Selain itu, untuk menjaga industri tembakau serta petani dan atau buruhnya, Bea Cukai akan membuat formula khusus yang mana ada kebijakan cukai, juga di satu sisi ada kebijakan bantalan untuk mengurangi dampak dari kebijakan cukai tersebut.
Antar instansi pemerintah akan saling bersinergi untuk meningkatkan pengendalian serta pengawasan peredaran rokok ilegal. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemerintah daerah perlu berperan aktif mengampanyekan pemberantasan rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok