Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian
Ia menambahkan pajak rokok dibagi berdasarkan jumlah penduduk di suatu daerah.
Alokasinya ditujukan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Hal ini dengan bunyi Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, "Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.”
Selain itu, untuk menjaga industri tembakau serta petani dan atau buruhnya, Bea Cukai akan membuat formula khusus yang mana ada kebijakan cukai, juga di satu sisi ada kebijakan bantalan untuk mengurangi dampak dari kebijakan cukai tersebut.
Antar instansi pemerintah akan saling bersinergi untuk meningkatkan pengendalian serta pengawasan peredaran rokok ilegal. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemerintah daerah perlu berperan aktif mengampanyekan pemberantasan rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita