Bea Cukai: Rokok Ilegal Parasit Bagi Negara dan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Bekasi dan Medan melakukan monitoring harga transaksi pasar (HTP) khususnya pada produk rokok.
Pemantauan HTP itu dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pemantauan perkembangan harga rokok di pasaran.
“Pemantauan harga dilakukan untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melebihi harga jual eceran yang tertera di pita cukai rokok,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang.
Pemantauan HTP dilakukan di empat kecamatan pada Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Seperti di Medan Satria, Sukawangi, Cikarang Selatan dan Setu, 21-22 Desember 2020.
Menurut Bobby, pengawasan dan pemantauan ini dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol Covid-19.
Petugas Bea Cukai Bekasi juga melakukan pengawasan terhadap pengedaran rokok ilegal di pasar.
Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal.
“Upaya ini terus kami lakukan agar masyarakat dapat mengerti tentang bahaya dan larangan rokok ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara dan masyarakat,” ujar Bobby.
Pemantauan HTP dilakukan untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melebihi harga jual eceran yang tertera di pita cukai rokok.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024