Bea Cukai: Rokok Ilegal Parasit Bagi Negara dan Masyarakat

Bea Cukai Medan melakukan pemantauan HTP selama empat hari berturut-turut dari Kamis (10/12)- Selasa (15/12).
Pemantauan dilakukan di enam wilayah yaitu di Kota Medan meliputi Medan Marelan dan Medan Timur, Kota Binjai meliputi Binjai Kota dan Binjai Barat,
Kabupaten Langkat meliputi Sawit Seberang dan Padang Tualang.
“Kegiatan monitoring HTP ke lapangan dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai Surat Edaran Bea Cukai nomor SE-18/BC/2017,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dadan Farid.
Menurutnya, selain monitoring pihaknya juga memberikan sosialisasi dan edukasi terkait rokok ilegal untuk menekan peredaran produk rokok yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai.
“Rokok ilegal adalah parasit bagi negara dan masyarakat. Mari dukung aksi gempur rokok ilegal dengan segera laporkan kalau ada kasus tersebut kepada Bea Cukai setempat,” ungkap Dadan. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemantauan HTP dilakukan untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melebihi harga jual eceran yang tertera di pita cukai rokok.
Redaktur & Reporter : Boy
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon