Bea Cukai Sabang dan Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal
BMN yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan pada operasi terhadap barang yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk dan hasil operasi pasar di wilayah kerja yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas periode Mei 2019 hingga Mei 2020.
“Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp927.056.910 dari total nilai barang sebesar Rp1.620.764.360,” ungkap Denny.
Pemusnahan ini juga disaksikan oleh Camat Semparuk, Kepala Bidang P2 Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Kepala Unit Shabara Polsek Semparuk, dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Singkawang.
“Dengan dimusnahkannya barang ilegal ini menjadi bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri sekaligus sebagai bentuk transparansi atas tindak lanjut dari hasil tangkapan,” pungkas Denny.(ikl/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sejalan dengan fungsinya untuk melindugi industri dalam negeri dan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai terus melakukan penindakan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Makanan dari 3 UMKM Nunukan ke Brunei Darussalam
- Bea Cukai Tanjung Perak Genjot Efisiensi Pelayanan Lewat Pengujian Pemindai Kontainer
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka