Bea Cukai Sampai Turun ke Masyarakat di Dua Kota Ini, Ada Apa?

Bea Cukai Sampai Turun ke Masyarakat di Dua Kota Ini, Ada Apa?
Bea Cukai memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan cukai di beberapa daerah. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Hal itu dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah di Yogyakarta dan Rembang.

Pada pertengahan Mei, Bea Cukai Yogyakarta (Bejo) menggelar rangkaian kegiatan sosialisasi terkait ketentuan cukai di beberapa wilayah pengawasannya.

Dalam pelaksanaannya, Bejo turut menggandeng pemda setempat dan beberapa instansi terkait.

Pada Kamis-Jumat, 19-20 Mei, Bejo bersama Pemprov DI Yogyakarta memberikan edukasi dan penyuluhan kepada para petani tembakau dan pengusaha tembakau rajangan di Dusun Kalidadap, Bantul.

Dalam kegiatan ini, disampaikan materi terkait kawasan industri hasil tembakau (KIHT), ketentuan di bidang cukai, dan ciri-ciri rokok ilegal.

Kemudian, Bea Cukai Yogyakarta turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Rokok dan Pemberantasan Rokok Ilegal yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman (23/5).

Membahas berbagai hal, termasuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kegiatan ini dihadiri pegawai Satpol PP Sleman.

“Masyarakat perlu memahami peran DBHCHT dalam penanganan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Namun, harus dibarengi dengan pemahaman terkait ketentuan di bidang cukai lainnya, termasuk desain pita cukai hasil tembakau 2022,” jelas Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Bea Cukai turun ke masyarakat di dua kota ini untuk memberikan sosialisasi terkait ketentuan cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News