Bea Cukai Sampai Turun ke Masyarakat di Dua Kota Ini, Ada Apa?
jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Hal itu dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah di Yogyakarta dan Rembang.
Pada pertengahan Mei, Bea Cukai Yogyakarta (Bejo) menggelar rangkaian kegiatan sosialisasi terkait ketentuan cukai di beberapa wilayah pengawasannya.
Dalam pelaksanaannya, Bejo turut menggandeng pemda setempat dan beberapa instansi terkait.
Pada Kamis-Jumat, 19-20 Mei, Bejo bersama Pemprov DI Yogyakarta memberikan edukasi dan penyuluhan kepada para petani tembakau dan pengusaha tembakau rajangan di Dusun Kalidadap, Bantul.
Dalam kegiatan ini, disampaikan materi terkait kawasan industri hasil tembakau (KIHT), ketentuan di bidang cukai, dan ciri-ciri rokok ilegal.
Kemudian, Bea Cukai Yogyakarta turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Rokok dan Pemberantasan Rokok Ilegal yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman (23/5).
Membahas berbagai hal, termasuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kegiatan ini dihadiri pegawai Satpol PP Sleman.
“Masyarakat perlu memahami peran DBHCHT dalam penanganan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Namun, harus dibarengi dengan pemahaman terkait ketentuan di bidang cukai lainnya, termasuk desain pita cukai hasil tembakau 2022,” jelas Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Bea Cukai turun ke masyarakat di dua kota ini untuk memberikan sosialisasi terkait ketentuan cukai
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!