Bea Cukai Sampai Turun ke Masyarakat di Dua Kota Ini, Ada Apa?

Sebelumnya, bersama Pemkot Yogyakarta, Bea Cukai menggelar sosialisasi cukai ke warga Kampung Gemblakan Bawah di Kantor Kelurahan Suryatmajan, (17/5).
Hatta mengatakan, dalam sosialisasi ini, Bea Cukai Yogyakarta menjelaskan tentang tiga jenis barang kena cukai (BKC) di Indonesia, yaitu hasil tembakau, etil alkohol atau etanol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Salah satu BKC yang saat ini marak beredar secara ilegal adalah rokok. Jadi, kami mengimbau masyarakat, terutama pemilik warung untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima produk rokok untuk dijual di warungnya,” ungkapnya.
Sementara itu, di Rembang, dalam rangka optimalisasi pemanfaatan DBHCHT, Pemda Rembang bersama Bea Cukai Kudus memberikan sosialisasi terkait DBHCHT dan pemberantasan rokok ilegal kepada berbagai elemen masyarakat.
Pertama, pada Selasa (24/5), Bea Cukai Kudus bersama Bagian Hukum Setda Rembang dan Kejaksaan Negeri Rembang melaksanakan Seminar Hukum Larangan Cukai Rokok Ilegal dengan petani tembakau.
Kemudian, sosialisasi kembali dilakukan Bea Cukai Kudus kepada kelompok tani, pedagang rokok, dan masyarakat di Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Rembang (25/5).
“Pereradan dan konsumsi BKC perlu diawasi karena memiliki karakteristik menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Mari, dipahami ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal sehingga dapat membantu mengurangi dampak negatif,'' ujar Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai turun ke masyarakat di dua kota ini untuk memberikan sosialisasi terkait ketentuan cukai
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok