Bea Cukai Sampaikan Informasi Terkait Cukai Untuk Minuman Beralkohol
MMEA sebagai salah satu objek yang sudah memenuhi kriteria sebagai barang kena cukai dapat dikenakan cukai untuk MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri/impor.
Pengenaan Cukai untuk MMEA dikelompokkan dengan golongan yang meliputi: Golongan A (minuman yang mengandung Etil Alkohol (C2H5OH) sampai dengan 5 %); Golongan B (minuman yang mengandung Etil Alkohol (C2H5OH) lebih dari 5 % sampai dengan 20%); dan Golongan C (minuman yang mengandung Etil Alkohol (C2H5OH) lebih dari 20%).
Sama halnya dengan cukai hasil tembakau, cukai yang dikenakan terhadap MMEA juga akan berkontribusi bagi penerimaan negara.
Selain berhubungan dengan penerimaan negara, Pengenaan Cukai terhadap MMEA juga akan menjadi quality control bagi masyarakat yang akan mengonsumsinya. Dengan adanya pita cukai yang melekat pada produk MMEA, akan menjamin kualitas dari produk MMEA yang akan diedarkan kepada masyarakat.(ikl/jpnn)
Bea Cukai terus berupa meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai, salah satunya lewat sosialisasi ketentuan cukai di berbagai daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini