Bea Cukai Sangatta Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Selasa, 26 Maret 2019 – 16:10 WIB

Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Hari Murdiyanto pada acara memusnahkan barang hasil penindakan dari 50 pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai selama tahun 2018, pada Kamis (21/3). Foto: Humas Bea Cukai
“Hal ini diharapkan bisa mengurangi konsumsi rokoknya dan akan berdampak pada penurunan prevalensi merokok. Situasi ini juga perlu mendapat perhatian sebagai upaya untuk menahan laju pertumbuhan perokok pemula. Kita semua perlu lebih concern mengenai hal ini, mengingat kita memiliki bonus demografi yang jika kita tidak manfaatkan akan menjadi ancaman,” tegas Hari.(adv/jpnn)
Bea Cukai Sangatta memusnahkan barang hasil penindakan dari 50 pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai selama tahun 2018, pada Kamis (21/3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok