Bea Cukai Sebut Penjualan Ponsel Eks Singapura Dipastikan Ilegal

Bea Cukai Sebut Penjualan Ponsel Eks Singapura Dipastikan Ilegal
Petugas Bea Cukai Tipe B Batam tunjukkan ponsel hasil tegahan. Foto: batampos/jpg

Banyaknya pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus yang tak masuk pantauan BC Batam, lanjutnya menjadi titik kelemahan pengawasan petugas BC Batam yang dimanfaatkan oleh para pemain ponsel selundupan atau ponsel seken eks Singapura.

"Intinya partisipasi masyarakat sangat perlu sekali untuk memberikan informasi terkait masuknya ponsel seken eks Singapura ke Batam. Untuk menekan maraknya penjualan ponsel bekas eks Singapura yang dipastikan ilegal karena aturan larangan impor barang bekas, harus dilakukan pengawasan bersama, sinergitas antara yang memberi izin dengan kami BC Batam," terangnya mengakhiri. (jpg)


Sudah bukan rahasia lagi di Batam marak sekali penjualan ponsel bekas eks Singapura. Tak hanya dilakukan sembunyi-sembunyi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News