Bea Cukai Sebut Penjualan Ponsel Eks Singapura Dipastikan Ilegal
Kamis, 31 Januari 2019 – 03:25 WIB

Petugas Bea Cukai Tipe B Batam tunjukkan ponsel hasil tegahan. Foto: batampos/jpg
Banyaknya pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus yang tak masuk pantauan BC Batam, lanjutnya menjadi titik kelemahan pengawasan petugas BC Batam yang dimanfaatkan oleh para pemain ponsel selundupan atau ponsel seken eks Singapura.
"Intinya partisipasi masyarakat sangat perlu sekali untuk memberikan informasi terkait masuknya ponsel seken eks Singapura ke Batam. Untuk menekan maraknya penjualan ponsel bekas eks Singapura yang dipastikan ilegal karena aturan larangan impor barang bekas, harus dilakukan pengawasan bersama, sinergitas antara yang memberi izin dengan kami BC Batam," terangnya mengakhiri. (jpg)
Sudah bukan rahasia lagi di Batam marak sekali penjualan ponsel bekas eks Singapura. Tak hanya dilakukan sembunyi-sembunyi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak