Bea Cukai Sebutkan Kewajiban Pengangkut dalam NLE
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor PMK-97/PMK.04/2020, pengangkut wajib terhubung dengan NLE dan menyediakan sistem DO online maksimal 90 hari sejak dimandatorikan.
Sanksi pengangkut adalah penegasan pengenaan sanksi karena terlambat atau tidak menyampaikan manifes.
Selain itu, sanksi layanan (operasional) jika tidak terhubung dengan NLE dan menyediakan DO online.
Denda dikenakan untuk menghindari multitafsir pengenaan denda.
Tidak hanya untuk penyampaian inward manifest yang terlambat, tetapi juga outward manifest dan rencana kedatangan sarana pengangkut.
Kebutuhan sistem dihubungkan dengan ekosistem logistik nasional.
Syaratnya, mampu menghubungkan sistem internal pengangkut ke sistem Bea Cukai melalui platform NLE.
Lalu, menyediakan pelayanan pengiriman pesanan elektronik secara online berbasis web kepada pengguna atau pemilik barang atau kontainer.
Sistem internal pengangkut wajib terhubung dengan bea cukai melalui platform NLE
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!