Bea Cukai Selidiki Impor Beras Vietnam

Bea Cukai Selidiki Impor Beras Vietnam
Bea Cukai Selidiki Impor Beras Vietnam

jpnn.com - JAKARTA -  Surplus beras sebanyak 5,4 juta ton di tahun 2013 tidak membuat keran impor tertutup.

Bahkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan banyak beras impor kategori medium dari Vietnam beredar di pasaran. Padahal izin impor hanya diberikan untuk beras khusus dengan kuota 16.900 ton.
      
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Susiwiyono menyatakan bahwa sepanjang tahun 2013 memang dikeluarkan izin impor namun untuk kategori beras khusus.

"Beras medium yang ada di pasaranan memiliki Surat Perizinan Impor (SPI) sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Kemendag. Beras dengan kode HS (harmonyzed system) 1006.30.99.00 itu juga dilengkapi laporan surveyor," ujarnya kemarin (28/1).
      
Pihaknya mengakui ada kesamaan kode HS untuk beras kategori khusus dan medium. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Pasalnya, berdasar catatan Bea Cukai beras dengan kode HS 1006.30.99.00 telah masuk sebanyak 83 kali oleh 58 importir sepanjang tahun 2013.

"Kita sedang mengadakan penyelidikan dan investigasi terkait dengan pelanggaran importasi beras ini," ungkapnya.
      
Berdasar aturan, impor beras dengan kode HS 1006.30.99.00 hanya boleh dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan serta merupakan beras dengan ketentuan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen.

"Kita meminta pembahasan bersama dengan Kementerian terkait untuk mengklarifikasi masalah ini ke publik," tegasnya.
      
Terkait hal itu, Kementerian Perdagangan membantah terjadi kesalahan. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi mengaku izin impor yang telah dikeluarkan adalah untuk jenis beras khusus seperti Japonica, Basmati, Thai Hom Mali, Beras Ketan, Beras Pecah.

"Ada proses pembuatan izin impor untuk 16.900 ton itu, tapi itu untuk beras khusus, bukan beras kelas medium," ujarnya.
      
Bachrul juga menyebutkan bahwa izin impor beras khusus tersebut dikeluarkan atas rekomendasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian.

"Izin ini sesuai Permendag nomor 12 yang harus didasarkan oleh rekomendasi dari Dirjen PPHP Kementerian Pertanian, jadi dasarnya dari rekomendasi itu," tukasnya.
      
Setelah dilakukan pengecekan, pihaknya menemukan bahwa importasi beras khusus sebanyak 16.900 ton tersebut sudah sesuai prosedur. Namun pihaknya belum mengetahui jika beras yang masuk dari Vietnam tersebut ternyata berkualitas medium.

"Kami sedang mendalami informasi itu. Pemeriksaan internal dan eksternal akan dilakukan sehingga bisa diketahui kesalahannya di mana," kata dia.
      
Pihaknya mengaku yakin proses importasi berjalan baik karena sebelum dikirim ke Indonesia setiap beras impor harus menjalani verifikasi oleh Surveyor Indonesia (SI).

JAKARTA -  Surplus beras sebanyak 5,4 juta ton di tahun 2013 tidak membuat keran impor tertutup. Bahkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News