Bea Cukai Semarang Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Setelah meminta izin kepada sopir dan kernet, petugas memeriksa barang yang dibawa di dalam bus tersebut.
Sopir dan kernet bus yang dicegat petugas Bea Cukai di pintu Tol Banyumanik, Kota Semarang, itu mengaku tidak mengetahui muatan yang dibawanya berisi rokok
ilegal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disaksikan sopir dan kernet bus, petugas mendapati paket kiriman berupa 352.000 batang rokok berbagai merek yang tidak
dilekati pita cukai," ungkap Sucipto.
Ia mengatakan nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp 359.040.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp176.176.000. "Yang terdiri dari cukai dan pajak
rokok,” kata Sucipto.
Kegiatan mengedarkan rokok tanpa pita cukai diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sucipto menambahkan bahwa keberhasilan penindakan rokok ilegal merupakan sebuah prestasi untuk mengawali tahun 2021.
Prestasi yang membuktikan Bea Cukai Semarang tetap fokus untuk menggempur rokok ilegal sebagai bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap APBN. (*/jpnn)
Sopir dan kernet bus yang dicegat petugas Bea Cukai di pintu Tol Banyumanik, Kota Semarang, itu mengaku tidak mengetahui muatan yang dibawanya berisi rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai