Bea Cukai Semarang Berikan Fasilitas Gudang Berikat untuk Perusahaan Garmen Ini
jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY dan Semarang memberikan izin fasilitas Gudang Berikat (GB) kepada PT Sunjaya Mentari Abadi.
Perusahaan yang bergerak di bidang garmen itu mendapat izin penggunaan GB setelah melakukan pemaparan proses bisnis secara daring, Kamis (11/11).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Amin Tri Sobri mengatakan pemberian fasilitas GB itu merupakan salah satu penunjang pemulihan ekonomi nasional dan pendorong akselerasi dari perusahaan tujuan pengeluaran agar bisa berkembang lebih baik.
“Kami meminta agar PT Sunjaya Mentari Abadi dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik mungkin, terus menjaga kepatuhan, dan ketentuan peraturan fasilitas GB," ujar Amin dalam siaran persnya, Selasa (16/11).
Direktur PT Sunjaya Mentari Abadi Sunardi memberikan apresiasi atas asistensi yang diberikan oleh Bea Cukai.
Dia mengatakan, selama mendapatkan perizinan fasilitas GB tidak pernah dipungut biaya sepeserpun dan memudahkan perizinan online.
Sunardi mengaku selaaman ini kendalan yang dihadapi oleh IKM ialah lambatnya bahan baku produksi berupa kain atau tekstil. Hal itulah yang menjadikan Bea Cukai memberikan kemudahan kepada IKM agar dapat memenuhi kebutuhan bahan baku dengan kualitas yang bagus.
PT Sunjaya Mentari Abadi merupakan kategori GB Pendukung Kegiatan Industri yang menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada industri di dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat.
Dengan fasilitas GB, perusahaan antara lain mendapat fasilitas penangguhan bea masuk.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY dan Semarang memberikan izin fasilitas Gudang Berikat (GB) kepada PT Sunjaya Mentari Abadi.
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar