Bea Cukai Semarang dan Pemda Bersinergi Berantas Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang dan Pemda Bersinergi Berantas Rokok Ilegal
Ilustrasi - Rokok Ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus bersinergi dengan instansi pemerintah lainnya untuk memberantas rokok ilegal.

Kali ini Bea Cukai Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan rapat koordinasi untuk bersinergi dalam pemberantasan rokok ilegal.

Dalam acara yang bertempat di Salatiga, Nurhaeni Hidayah, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, memberikan pemaparan materi mengenai penilaian kinerja pemerintah daerah atas pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Dengan sinergi antarinstansi ini, kita tentunya berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jawa Tengah, untuk mendukung perekonomian yang sehat, karena legal itu mudah,” ujar Nurhaeni Hidayah.

Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi yang telah diselenggarakan, Bea Cukai Semarang mengunjungi kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga pada Jumat (06/11).

“Tiga kabupaten yang dikunjungi merupakan wilayah pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Semarang, sehingga untuk mengoptimalkan capaian target, harus bersinergi dengan instansi setempat,” ujar Sucipto, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang.

Gempur rokok ilegal yang adalah program Bea Cukai untuk memerangi peredaran rokok ilegal sehingga penerimaan negara dapat diamankan, dan agar tercipta persaingan yang sehat antar perusahaan produsen rokok.

Sucipto menambahkan Bea Cukai Semarang telah menjalankan program gempur rokok ilegal bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja di setiap daerah pengawasan, seperti melakukan sosialisasi pada pedagang ataupun masyarakat, operasi pasar bersama, dan pengumpulan informasi untuk ditindaklanjuti.

Bea Cukai Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan rapat koordinasi untuk bersinergi dalam pemberantasan rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News