Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 3.152 Botol Arak Bali Ilegal, Tuh Lihat!
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol atau miras ilegal pada Rabu (10/7).
Penindakan itu dilakukan saat Bea Cukai Semarang menggelar Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen akan adanya pengiriman miras ilegal yang melewati wilayah kerja instansinya.
"Untuk menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan patroli darat di sepanjang jalan Pantura Semarang-Demak," ungkap Siti Chomariyah dalam keterangan resminya, Kamis (11/7).
Petugas akhirnya menghentikan target, yakni truk yang mengangkut MMEA ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Pedurungan, Kota Semarang.
Saat memeriksa barang muatan truk, petugas menemukan 73 koli miras jenis arak Bali yang tidak dilekati pita cukai dan diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo UU No.7 th.2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kami membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan dan pencacahan," imbuhnya.
Setelah pencacahan, diketahui terdapat 3.152 botol miras berbagai ukuran dengan total 2.265,2 liter dari 44 resi barang kiriman yang berisi miras jenis arak Bali tanpa dilekati pita cukai.
Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman miras ilegal jenis arak Bali di Jalan Soekarno-Hatta, Pedurungan pada Rabu (10/7)
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024