Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 3.152 Botol Arak Bali Ilegal, Tuh Lihat!
Kamis, 11 Juli 2024 – 22:21 WIB

Petugas Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman 73 koli miras jenis arak Bali yang tidak dilekati pita cukai pada Rabu (10/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Siti Chomariyah menyebut nilai barang diperkirakan sebesar Rp 94.005.000.
Dari penindakan miras ilegal ini, kata Siti Chomariyah, Bea Cukai Semarang telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp228.785.200.
Selanjutnya, petugas menegah seluruh barang hasil penindakan untuk penelitian perkara lebih lanjut.
"Bea Cukai Semarang terus berkomitmen untuk waspada dan responsif terhadap segala bentuk ancaman demi menjaga keamanan negara dan masyarakat," tegas Siti Chomariyah. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman miras ilegal jenis arak Bali di Jalan Soekarno-Hatta, Pedurungan pada Rabu (10/7)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo