Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 3.152 Botol Arak Bali Ilegal, Tuh Lihat!

Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 3.152 Botol Arak Bali Ilegal, Tuh Lihat!
Petugas Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman 73 koli miras jenis arak Bali yang tidak dilekati pita cukai pada Rabu (10/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Siti Chomariyah menyebut nilai barang diperkirakan sebesar Rp 94.005.000.

Dari penindakan miras ilegal ini, kata Siti Chomariyah, Bea Cukai Semarang telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp228.785.200.

Selanjutnya, petugas menegah seluruh barang hasil penindakan untuk penelitian perkara lebih lanjut.

"Bea Cukai Semarang terus berkomitmen untuk waspada dan responsif terhadap segala bentuk ancaman demi menjaga keamanan negara dan masyarakat," tegas Siti Chomariyah. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman miras ilegal jenis arak Bali di Jalan Soekarno-Hatta, Pedurungan pada Rabu (10/7)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News