Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 M, Ini Kronologinya

Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 M, Ini Kronologinya
Truk bermuatan rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai di rest area Ungaran KM 429B Tol Semarang-Solo, Kecamatan Ungaran dalam penindakan yang berlangsung pada Jumat (18/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp 2,8 miliar pada Jumat (18/10).

Tim Penindakan Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal di rest area Ungaran KM 429 B Tol Semarang-Solo.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan kronologi penindakan ini berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan truk colt diesel.

Dari informasi tersebut, lanjut Siti, tim penindakan melaksanakan patroli darat.

"Patroli darat dilaksanakan di sepanjang jalan tol Semarang-Solo ruas Salatiga hingga Semarang,” ungkap Siti.

Tim segera melakukan upaya penghentian ketika melihat kendaraan yang dimaksud melintas area patroli.

Akhirnya, tim dapat menghentikan truk bermuatan rokok ilegal tersebut di rest area Ungaran KM 429B Tol Semarang-Solo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut kedapatan membawa 2.046.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Ini kronologi digagalkannya pengiriman rokok ilegal senilai Rp 2,8 miliar oleh Tim Penindakan Bea Cukai Semarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News