Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 M, Ini Kronologinya
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp 2,8 miliar pada Jumat (18/10).
Tim Penindakan Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal di rest area Ungaran KM 429 B Tol Semarang-Solo.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan kronologi penindakan ini berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan truk colt diesel.
Dari informasi tersebut, lanjut Siti, tim penindakan melaksanakan patroli darat.
"Patroli darat dilaksanakan di sepanjang jalan tol Semarang-Solo ruas Salatiga hingga Semarang,” ungkap Siti.
Tim segera melakukan upaya penghentian ketika melihat kendaraan yang dimaksud melintas area patroli.
Akhirnya, tim dapat menghentikan truk bermuatan rokok ilegal tersebut di rest area Ungaran KM 429B Tol Semarang-Solo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut kedapatan membawa 2.046.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Ini kronologi digagalkannya pengiriman rokok ilegal senilai Rp 2,8 miliar oleh Tim Penindakan Bea Cukai Semarang
- Begini Cara Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Gagalkan Impor Kosmetik Merek Brilliant Skin Tak Berizin
- Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Semarang-Solo
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Bea Cukai-BKHIT Lepas Ekspor Perdana 3,2 Ton Ikan Kerapu Hidup Asal Wakatobi ke Hong Kong