Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 M, Ini Kronologinya
Rabu, 23 Oktober 2024 – 10:32 WIB

Truk bermuatan rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai di rest area Ungaran KM 429B Tol Semarang-Solo, Kecamatan Ungaran dalam penindakan yang berlangsung pada Jumat (18/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.829.174.000.
Siti menyebutkan potensi kerugian negara ditaksir dari rokok ilegal sebanyak itu diperkirakan mencapai Rp 2.092.510.426.
"Bea Cukai sebagai community protector berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya," tegasnya.
Dia mengatakan keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Menurut Siti, dukungan pengawasan melalui Operasi Gempur diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengusaha.
"Sehingga dapat menciptakan keadilan dan keseimbangan untuk mewujudkan iklim berusaha yang sehat,” harap Siti. (mrk/jpnn)
Ini kronologi digagalkannya pengiriman rokok ilegal senilai Rp 2,8 miliar oleh Tim Penindakan Bea Cukai Semarang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok