Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 M, Ini Kronologinya
Rabu, 23 Oktober 2024 – 10:32 WIB
Total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.829.174.000.
Siti menyebutkan potensi kerugian negara ditaksir dari rokok ilegal sebanyak itu diperkirakan mencapai Rp 2.092.510.426.
"Bea Cukai sebagai community protector berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya," tegasnya.
Dia mengatakan keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Menurut Siti, dukungan pengawasan melalui Operasi Gempur diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengusaha.
"Sehingga dapat menciptakan keadilan dan keseimbangan untuk mewujudkan iklim berusaha yang sehat,” harap Siti. (mrk/jpnn)
Ini kronologi digagalkannya pengiriman rokok ilegal senilai Rp 2,8 miliar oleh Tim Penindakan Bea Cukai Semarang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Fasilitasi UMKM Garap Pasar Ekspor Lewat Program Ini
- Begini Cara Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Gagalkan Impor Kosmetik Merek Brilliant Skin Tak Berizin
- Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Semarang-Solo
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam