Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 M, Ini Kronologinya

Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 M, Ini Kronologinya
Truk bermuatan rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai di rest area Ungaran KM 429B Tol Semarang-Solo, Kecamatan Ungaran dalam penindakan yang berlangsung pada Jumat (18/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.829.174.000.

Siti menyebutkan potensi kerugian negara ditaksir dari rokok ilegal sebanyak itu diperkirakan mencapai Rp 2.092.510.426.

"Bea Cukai sebagai community protector berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya," tegasnya.

Dia mengatakan keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Menurut Siti, dukungan pengawasan melalui Operasi Gempur diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengusaha.

"Sehingga dapat menciptakan keadilan dan keseimbangan untuk mewujudkan iklim berusaha yang sehat,” harap Siti. (mrk/jpnn)

Ini kronologi digagalkannya pengiriman rokok ilegal senilai Rp 2,8 miliar oleh Tim Penindakan Bea Cukai Semarang


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News