Bea Cukai Semarang Gencar Edukasi Masyarakat Soal Cukai dan Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini

Bea Cukai Semarang Gencar Edukasi Masyarakat Soal Cukai dan Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini
Petugas dari Bea Cukai saat melakukan sosialisasi ketentuan soal cukai dan rokok ilegal di Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, belum lama ini. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan umum di bidang cukai maupun rokok ilegal.

Edukasi dilaksanakan melalui berbagai kegiatan, seperti seminar dan pertunjukan seni.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 6-18 Juli itu berlangsung di Semarang, Demak, dan Grobogan.

“Dalam melaksanakan sosialisasi, Bea Cukai Semarang juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan Satpol PP," kata Nurhaeni Hidayah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang.

Di Semarang, Bea Cukai bersama dengan Satpol PP kembali melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis (14/7) yang berlangsung di aula Kantor Camat Semarang Tengah.

Acara tersebut dihadiri perwakilan tokoh masyarakat, pedagang, organisasi massa, pengusaha truk dan bus, serta agen travel.

Bea Cukai Semarang mengimbau masyarakat yang hadir untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.

Caranya dengan memberikan informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai Semarang atau melalui instansi penegak hukum lainnya, seperti Satpol PP.

Bea Cukai Semarang gencar mengedukasi masyarakat tentang cukai dan rokok ilegal, seperti yang dilaksanakan di tiga daerah ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News