Bea Cukai Semarang Gencar Edukasi Masyarakat Soal Cukai dan Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini

Bea Cukai Semarang Gencar Edukasi Masyarakat Soal Cukai dan Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini
Petugas dari Bea Cukai saat melakukan sosialisasi ketentuan soal cukai dan rokok ilegal di Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, belum lama ini. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Sementara itu, Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Grobogan menggelar acara seni budaya ketoprak dengan judul “Lakon Bandung Teklek”, Kamis (7/7).

Sosialisasi yang dikemas dalam pagelaran ketoprak ini diharapkan masyarakat waspada terhadap peredaran rokok ilegal.

"Jika menemukan indikasi adanya rokok ilegal, masyarakat dapat memberitahukan melalui contact center Bea Cukai 1500225, media sosial resmi Bea Cukai Semarang melalui instagram @beacukaisemarang, email pengaduan.bcsemarang@gmail.com dan pli.bcsemarang@gmail.com,” pesan Nurhaeni lagi. (mrk/jpnn)

 

Bea Cukai Semarang gencar mengedukasi masyarakat tentang cukai dan rokok ilegal, seperti yang dilaksanakan di tiga daerah ini


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News