Bea Cukai Semarang Menggagalkan Pengiriman 2 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com - SEMARANG - Bea Cukai Semarang kembali menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai.
Kali ini, Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan pengiriman dua juta batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut dengan menggunakan truk di Jalur Pantura Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto mengatakan bahwa dari hasil perhitungan, barang ilegal tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,5 miliar.
Menurut dia, pengungkapan itu dapat menyelamatkan negara dari potensi kerugian akibat rokok tanpa cukai yang mencapai Rp 1,7 miliar.
Bier Budy Kismulyanto mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari patroli yang dilakukan tim penindakan dan penyidikan.
"Tim mencurigai sebuah truk melintas di Jalan Kaligawe Semarang yang melintas di perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang," katanya dalam siaran pers di Semarang, Jumat (21/7).
Dia menambahkan petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan truk untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, kata dia, didapati sekitar dua juta batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman dua juta batang rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- Awali 2025, Bea Cukai Langsa Tindak 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal