Bea Cukai Semarang Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.
Bea Cukai Semarang besama Pomdam IV/Diponegoro, Polsek Purwodadi, Satpol PP Grobogan mengamankan ratusan bal rokok ilegal di Dusun Cumpleng, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengungkapkan dari hasil penindakan tersebut petugas mengamankan rokok ilegal senilai Rp 620.160.000.
“Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp407.554.560,” ungkap Sucipto dalam konferensi pers Selasa (25/5).
Dalam jumpa pers itu, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dari bulan Juni hingga Desember 2020.
Pemusnahan dilakukan terhadap 2.035.235 barang rokok ilegal berbagai merek yang terdiri dari 2.034.515 barang sigaret kretek mesin dan 720 batang sigaret kretek tangan dengan perkiraan nilai barang Rp 2.075.529.000.
Sucipto menegaskan produksi dan peredaran rokok ilegal merupakan kegiatan tidak sah secara hukum.
Dia menegaskan kegiatan tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan dapat berakibat hukum pidana.
Kantor Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal lebih dari dua juta batang.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok