Bea Cukai Semarang Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Kamis, 27 Mei 2021 – 17:29 WIB

Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan lebih dari 2 juta batang rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.
“Kami terus mengimbau bagi masyarakat yang menemukan kegiatan tersebut agar dapat melaporkan ke pihak berwajib termasuk Bea Cukai,” pungkas Sucipto. (*/jpnn)
Kantor Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal lebih dari dua juta batang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok