Bea Cukai Semarang Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Kamis, 27 Mei 2021 – 17:29 WIB
“Kami terus mengimbau bagi masyarakat yang menemukan kegiatan tersebut agar dapat melaporkan ke pihak berwajib termasuk Bea Cukai,” pungkas Sucipto. (*/jpnn)
Kantor Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal lebih dari dua juta batang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta