Bea Cukai Semarang Terbitkan Fasilitas Kepabeanan di Kendal
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menegaskan mendorong suksesnya keberlangsungan Kawasan Industri Kendal (KIK) yang merupakan salah satu kawasan ekonomi khusus (KEK).
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kendal.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengatakan demi menarik investor di sektor perindustrian, Provinsi Jawa Tengah memiliki infrastruktur yang lengkap dan kesiapan sumber daya manusia.
Hal itu menjadi alasan utama dukungan Bea Cukai untuk keberlangsungan KEK tersebut.
Terlebih, KEK Kendal, yang berada di Bonadem, Kumpul Rejo, Kec. Kaliwungu, Kabupaten Kendal, itu memiliki keunggulan geoekonomi yang bertumpu pada lokasi geografis Kabupaten Kendal.
Kabupaten itu berdekatan dengan Bandara Internasional Ahmad Yani, Pelabuhan Internasional Tanjung Emas.
Selain itu, dilewati oleh jalur tol Semarang-Pejagan yang merupakan bagian dari Trans Jawa dan dilewati Jalur Kereta Api Ganda Jakarta-Semarang-Surabaya.
“Sektor industri KEK Kendal berorientasi ekspor, substitusi impor, produk berteknologi tinggi, dan aplikasi khusus yang mendukung industri 4.0 serta logistik berbasis industri," tambahnya.KE
Bea Cukai Semarang kembali menerbitkan fasilitas kepabeanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor