Bea Cukai Semarang Ungkap Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal Disamarkan dengan Rongsokan
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal yang dibaurkan dengan rongsokan botol plastik bekas di Tol Srondol–Jatingaleh KM 432 Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/6).
Berdasar surat jalan dan keterangan sopir truk, barang yang diangkut adalah botol plastik dan besi dari Malang tujuan Cikampek.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengatakan penindakan berawal dari informasi intelijen bahwa terdapat sarana pengangkut truk jenis colt diesel warna kuning yang diduga memuat rokok ilegal.
“Kami pun menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Sucipto, Kamis (24/6).
Dia menjelaskan pada Senin (14/6) sekitar pukul 11.00, petugas melakukan kegiatan patroli darat.
Pihaknya mengidentifikasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai informasi dimaksud.
Petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan truk. Petugas didampingi sopir melanjutkan pemeriksaan terhadap muatan sarana pengangkut.
Dari hasil pemeriksaan terdapat kemasan kotak terbungkus karung.
Petugas Bea Cukai Semarang mengamankan 1.194.460 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan nilai Rp 1.218.349.200. Adapun estimasi kerugian negara yang diamankan senilai Rp 800.670.427.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta