Bea Cukai Semarang Ungkap Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal Disamarkan dengan Rongsokan

Bea Cukai Semarang Ungkap Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal Disamarkan dengan Rongsokan
Bea Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal yang dibaurkan dengan rongsokan botol plastik bekas di Tol Srondol–Jatingaleh KM 432 Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/6). Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal yang dibaurkan dengan rongsokan botol plastik bekas di Tol Srondol–Jatingaleh KM 432 Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/6).

Berdasar surat jalan dan keterangan sopir truk, barang yang diangkut adalah botol plastik dan besi dari Malang tujuan Cikampek.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengatakan penindakan berawal dari informasi intelijen bahwa terdapat sarana pengangkut truk jenis colt diesel warna kuning yang diduga memuat rokok ilegal.

“Kami pun menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Sucipto, Kamis (24/6).

Dia menjelaskan pada Senin (14/6) sekitar pukul 11.00, petugas melakukan kegiatan patroli darat.

Pihaknya mengidentifikasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai informasi dimaksud.

Petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan truk. Petugas didampingi sopir melanjutkan pemeriksaan terhadap muatan sarana pengangkut.

Dari hasil pemeriksaan terdapat kemasan kotak terbungkus karung.

Petugas Bea Cukai Semarang mengamankan 1.194.460 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan nilai Rp 1.218.349.200. Adapun estimasi kerugian negara yang diamankan senilai Rp 800.670.427.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News