Bea Cukai Semarang Ungkap Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal Disamarkan dengan Rongsokan
“Setelah dibuka ditemukan 75 koli rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang dibaurkan dengan 14 koli karung yang berisi rongsok botol plastik bekas,” ungkapnya.
Menurut Sucipto, petugas mengamankan barang hasil penindakan berupa 1.194.460 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan nilai Rp 1.218.349.200. Adapun estimasi kerugian negara yang diamankan senilai Rp 800.670.427.
Selanjutnya, tim membawa sarana pengangkut beserta pengemudi untuk pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Suciopto, telah ditetapkan dua tersangka berinisial AF dan SRB.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Semarang dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan untuk mengamankan pendapatan negara,” tutupnya. (*/jpnn)
Petugas Bea Cukai Semarang mengamankan 1.194.460 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan nilai Rp 1.218.349.200. Adapun estimasi kerugian negara yang diamankan senilai Rp 800.670.427.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!