Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
jpnn.com, SEMARANG - Kasus rokok ilegal di gerbang tol Kalikangkung segera disidangkan.
Bea Cukai Semarang telah menyerahkan tersangka dan barang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Senin (18/11).
“Jadi kami serahkan tersangka dan barang bukti ini sebagai tindak lanjut kasus ke tahap penuntutan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Bier merincikan barang bukti yang disita dan telah diserahkan kepada Kejari Semarang, yaitu 380.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 388.652.096.
Tak hanya itu, Bea Cukai Semarang menyerahkan barang bukti lainnya berupa sarana pengangkut yang digunakan sebagai modus pengiriman, berupa mobil mewah.
Bier berharap melalui penyerahan barang bukti dan tersangka, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya.
Dia juga memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan terus memantau proses ini dan memberikan informasi yang jelas kepada publik, agar masyarakat dapat mengetahui bahwa hukum dijalankan dengan tegas dan transparan," ujar Bier menegaskan. (mrk/jpnn)
380.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan mobil mewah turut diserahkan Bea Cukai ke Kejari Kota Semarang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya