Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah

jpnn.com, SEMARANG - Kasus rokok ilegal di gerbang tol Kalikangkung segera disidangkan.
Bea Cukai Semarang telah menyerahkan tersangka dan barang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Senin (18/11).
“Jadi kami serahkan tersangka dan barang bukti ini sebagai tindak lanjut kasus ke tahap penuntutan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Bier merincikan barang bukti yang disita dan telah diserahkan kepada Kejari Semarang, yaitu 380.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 388.652.096.
Tak hanya itu, Bea Cukai Semarang menyerahkan barang bukti lainnya berupa sarana pengangkut yang digunakan sebagai modus pengiriman, berupa mobil mewah.
Bier berharap melalui penyerahan barang bukti dan tersangka, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya.
Dia juga memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan terus memantau proses ini dan memberikan informasi yang jelas kepada publik, agar masyarakat dapat mengetahui bahwa hukum dijalankan dengan tegas dan transparan," ujar Bier menegaskan. (mrk/jpnn)
380.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan mobil mewah turut diserahkan Bea Cukai ke Kejari Kota Semarang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok