Bea Cukai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyelundupan Rokok Ilegal ke Kejati Sulut
jpnn.com, MANADO - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara penyelundupan rokok yang dilekati pita cukai palsu ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Senin (28/6).
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Sulut, Senin (28/6).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Cerah Bangun menyatakan penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Kejati Sulut pada 31 Mei 2021.
Kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal.
Pada 14 Juni 2021, Kejati Sulut menyatakan berkas lengkap.
Cerah menjelaskan dalam perkara penyelundupan rokok ilegal, itu penyidik menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka itu ialah FKGR (31), dan JGSS (43).
Kedua tersangka dijerat Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Penyerahan tersangka dan barang bukti penyelundupan rokok ilegal ke Kejati Sulut itu dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Soal Kabar Hasto Tersangka di KPK, Komarudin PDIP Bicara Rekayasa Politik
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024