Bea Cukai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyelundupan Rokok Ilegal ke Kejati Sulut
jpnn.com, MANADO - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara penyelundupan rokok yang dilekati pita cukai palsu ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Senin (28/6).
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Sulut, Senin (28/6).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Cerah Bangun menyatakan penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Kejati Sulut pada 31 Mei 2021.
Kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal.
Pada 14 Juni 2021, Kejati Sulut menyatakan berkas lengkap.
Cerah menjelaskan dalam perkara penyelundupan rokok ilegal, itu penyidik menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka itu ialah FKGR (31), dan JGSS (43).
Kedua tersangka dijerat Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Penyerahan tersangka dan barang bukti penyelundupan rokok ilegal ke Kejati Sulut itu dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Pelayanan Bea Cukai Banten Sangat Memuaskan, Perusahaan Tekstil Ini Beri Penghargaan
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini