Bea Cukai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyelundupan Rokok Ilegal ke Kejati Sulut

jpnn.com, MANADO - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara penyelundupan rokok yang dilekati pita cukai palsu ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Senin (28/6).
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Sulut, Senin (28/6).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Cerah Bangun menyatakan penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Kejati Sulut pada 31 Mei 2021.
Kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal.
Pada 14 Juni 2021, Kejati Sulut menyatakan berkas lengkap.
Cerah menjelaskan dalam perkara penyelundupan rokok ilegal, itu penyidik menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka itu ialah FKGR (31), dan JGSS (43).
Kedua tersangka dijerat Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Penyerahan tersangka dan barang bukti penyelundupan rokok ilegal ke Kejati Sulut itu dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Bea Cukai Makassar Kawal Ekspor Perdana 22 Ton Gurita Beku Asal Bantaeng ke Meksiko
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK