Bea Cukai Sergap 2 Warga Korea

Terlibat Transaksi Minuman Beralkohol

Bea Cukai Sergap 2 Warga Korea
Bea Cukai Sergap 2 Warga Korea
JAKARTA – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bekerjasama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan penindakan atas kegiatan transaksi minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai. Sebanyak 17.518 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Shoju Merek Jinro tanpa cukai ditemukan dalam karton buah impor di daerah Ancol Barat.

Keterangan pers yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi menyebutkan,dalam perkara tersebut dua WNA Korea berinisial Mr. S dan Mr. K dijadikan tersangka. Keduanya melanggar pasal 29 ayat 1,pasal 54 dan 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda minimal 2 x nilai cukai, maksimal 10 x nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta pernah mengungkap beberapa kasus serupa, diantaranya adalah, pertama, penimbunan sekitar 3000 karton (30.000 botol) minuman beralkohol berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai di pergudangan umum tanpa melengkapi ijin dari Bea Cukai maupun instansi terkait lainnya di Jalan Kamal Muara dengan Sdr. V.L (status:DPO) sebagai tersangka.  Kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.800.000.000 ini sedang dalam proses penyelidikan untuk menemukan tersangka.

Kedua,penimbunan sekitar 15.000 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai di pergudangan umum tanpa melengkapi ijin dari Bea Cukai maupun instansi terkait lainnya di Jalan Pluit Raya dengan Sdr. M.H (status:DPO) sebagai tersangka.  Kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 600.000.000 ini sedang dalam proses penyelidikan untuk menemukan tersangka.

JAKARTA – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bekerjasama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan penindakan atas kegiatan transaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News