Bea Cukai Siap Melayani Impor Alat Kesehatan untuk Penanggulangan COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07 tahun 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sebelumnya, impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau harus memiliki perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan.
Dengan diterbitkannya aturan ini, maka alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan COVID-19 yang tercantum dalam peraturan tersebut di atas diberikan relaksasi yaitu tidak lagi wajib izin edar atau SAS, melainkan hanya cukup dengan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penerbitan aturan ini sejalan dengan kebijakan Presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perizinan tata niaga impor cukup dengan rekomendasi pengecualian dari BNPB.
Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online, pemohon cukup mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat. Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB.
Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan. Untuk selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.
Untuk barang tujuan non komersial, jika rekomendasi telah terbit dari BNPB, pemohon menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan untuk Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.
Bea Cukai kemudian akan menindaklanjuti sesuai syarat yang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor. Pemohon setelah itu mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor. Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.
Untuk barang tujuan komersial, jika rekomendasi telah terbit dari BNPB, pemohon cukup mengajukan dokumen PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor. Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan impor barang untuk penanggulangan COVID-19, dapat menghubungi BNPB di nomor 021-51010112 / 51010117 atau Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.(ikl/jpnn)
Bea Cukai melayani masyarakat yang akan impor alat kesehatan untuk penanggulangan COVID-19.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia