Bea Cukai Siap Mendukung Ketahanan Energi Nasional
PMK Nomor 171/PMK.04/2019 yang merupakan fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan mengenai fasilitas kepabeanan bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
Untung menambahkan bahwa banyaknya penduduk Indonesia tersebut, kebutuhan sumber energi dapat dikatakan masih kurang. Hal tersebut menjadi tugas bersama terutama pemerintah.
Oleh karena itu, terkait dengan ketersediaan sumber daya nasional untuk mengelola energi harus dipertimbangkan, seperti produksi sumber energi, pembangkit energi, keandalan jaringannya, keandalan pasokan untuk bahan bakar, dan ketersediaan sumber energinya.
Indonesia memiliki banyak kekayaan alam yang terbilang cukup banyak, tetapi susah diimbangi karena populasi penduduk Indonesia yang banyak, yaitu mencapai 272.299.372 jiwa.
Tentunya akan mengakibatkan konsumsi dan kebutuhan akan sumber energi dan dalam memanfaatkannya ini menjadi hal yang penting.
Oleh karena itu, terkait dengan ketersediaan energi nasional maka harus memperhatikan produksi sumber energi, pembangkit, keandalan dari jaringanya, keandalan pasokan bahan bakar, dan ketersediaan dari bahan bakar sebagai sumber energi. (mrk/jpnn)
Bea Cukai akan mendukung pemerintah untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Mengingat saat ini diperlukan energi alternatif pengganti sumber daya energi tersebut agar dapat menguntukan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- 4 Khasiat Air Rebusan Daun Seledri Campur Madu yang Luar Biasa
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi