Bea Cukai Siap Mendukung Ketahanan Energi Nasional

PMK Nomor 171/PMK.04/2019 yang merupakan fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan mengenai fasilitas kepabeanan bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
Untung menambahkan bahwa banyaknya penduduk Indonesia tersebut, kebutuhan sumber energi dapat dikatakan masih kurang. Hal tersebut menjadi tugas bersama terutama pemerintah.
Oleh karena itu, terkait dengan ketersediaan sumber daya nasional untuk mengelola energi harus dipertimbangkan, seperti produksi sumber energi, pembangkit energi, keandalan jaringannya, keandalan pasokan untuk bahan bakar, dan ketersediaan sumber energinya.
Indonesia memiliki banyak kekayaan alam yang terbilang cukup banyak, tetapi susah diimbangi karena populasi penduduk Indonesia yang banyak, yaitu mencapai 272.299.372 jiwa.
Tentunya akan mengakibatkan konsumsi dan kebutuhan akan sumber energi dan dalam memanfaatkannya ini menjadi hal yang penting.
Oleh karena itu, terkait dengan ketersediaan energi nasional maka harus memperhatikan produksi sumber energi, pembangkit, keandalan dari jaringanya, keandalan pasokan bahan bakar, dan ketersediaan dari bahan bakar sebagai sumber energi. (mrk/jpnn)
Bea Cukai akan mendukung pemerintah untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Mengingat saat ini diperlukan energi alternatif pengganti sumber daya energi tersebut agar dapat menguntukan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo