Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor Gagalkan Peredaran Batang Rokok dan Miras Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor melakukan penindakan peredaran rokok dan minuman keras (Miras) ilegal.
Penindakan itu dilakukan sebagai salah satu kegiatan rangkaian Bea Cukai yang terus mengencarkan memerangi peredaran barang ilegal di Indonesia.
Bea Cukai Sidoarjo mengamankan berbagai jenis barang kena cukai ilegal yang terdiri dari 1.429.800 batang rokok dan 200 miras ilegal.
“Semua barang itu diamankan dari tiga penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo. Empat penindakan pertama dilaksanakan pada 16 Februari, petugas mengamankan 726.000 batang rokok ilegal dan 200 botol minuman tanpa pita cukai,” ungkap Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Selain itu, pada 17, 18 dan 22 Februari, petugas mengamankan 703.800 batang rokok ilegal dari pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal.
“Modus yang digunakan dalam mengedarkan barang ilegal ini masih dengan jasa titipan logistik," ungkapnya.
Dia mengimbau bagi para pedangang untuk tidak memperjualbelikan rokok dan miras ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Bogor menjalankan perannya selaku community protector dengan melakukan penindakan terhadap 3.000 batang rokok ilegal dari salah satu perusahaan jasa titipan di daerah Sukabumi pada Jumat (18/02).
Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor melakukan penindakan peredaran rokok dan minuman keras (Miras) ilegal.
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini