Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor Gagalkan Peredaran Batang Rokok dan Miras Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor melakukan penindakan peredaran rokok dan minuman keras (Miras) ilegal.
Penindakan itu dilakukan sebagai salah satu kegiatan rangkaian Bea Cukai yang terus mengencarkan memerangi peredaran barang ilegal di Indonesia.
Bea Cukai Sidoarjo mengamankan berbagai jenis barang kena cukai ilegal yang terdiri dari 1.429.800 batang rokok dan 200 miras ilegal.
“Semua barang itu diamankan dari tiga penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo. Empat penindakan pertama dilaksanakan pada 16 Februari, petugas mengamankan 726.000 batang rokok ilegal dan 200 botol minuman tanpa pita cukai,” ungkap Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Selain itu, pada 17, 18 dan 22 Februari, petugas mengamankan 703.800 batang rokok ilegal dari pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal.
“Modus yang digunakan dalam mengedarkan barang ilegal ini masih dengan jasa titipan logistik," ungkapnya.
Dia mengimbau bagi para pedangang untuk tidak memperjualbelikan rokok dan miras ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Bogor menjalankan perannya selaku community protector dengan melakukan penindakan terhadap 3.000 batang rokok ilegal dari salah satu perusahaan jasa titipan di daerah Sukabumi pada Jumat (18/02).
Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor melakukan penindakan peredaran rokok dan minuman keras (Miras) ilegal.
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok