Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor Gagalkan Peredaran Batang Rokok dan Miras Ilegal
Rabu, 23 Februari 2022 – 21:55 WIB

Rokok tanpa dilekati pita cukai. Foto: dok Bea Cukai
Petugas mengamankan 32.060 batang rokok ilegal dari dua penindakan berbeda pada Sabtu lalu.
Sebelumnya, pada Selasa (15/02), petugas juga telah mengamankan 11.800 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa titipan.
“Bea Cukai akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor melakukan penindakan peredaran rokok dan minuman keras (Miras) ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Luar Biasa! Diaper untuk Anjing Asal Kota Semarang Tembus Pasar Eropa
- Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Jasa Unlock IMEI, Berbahaya
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini