Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor Gagalkan Peredaran Batang Rokok dan Miras Ilegal
Rabu, 23 Februari 2022 – 21:55 WIB
Petugas mengamankan 32.060 batang rokok ilegal dari dua penindakan berbeda pada Sabtu lalu.
Sebelumnya, pada Selasa (15/02), petugas juga telah mengamankan 11.800 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa titipan.
“Bea Cukai akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor melakukan penindakan peredaran rokok dan minuman keras (Miras) ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!