btn close ads

Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor Gagalkan Peredaran Batang Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor Gagalkan Peredaran Batang Rokok dan Miras Ilegal
Rokok tanpa dilekati pita cukai. Foto: dok Bea Cukai

Petugas mengamankan 32.060 batang rokok ilegal dari dua penindakan berbeda pada Sabtu lalu.

Sebelumnya, pada Selasa (15/02), petugas juga telah mengamankan 11.800 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa titipan.

“Bea Cukai akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor melakukan penindakan peredaran rokok dan minuman keras (Miras) ilegal.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News