Bea Cukai Sidoarjo Galakan Operasi Gempur Rokok Ilegal
Banyak sektor negara yang pembiayaannya berasal dari penerimaan cukai. Selain dalam hal penerimaan, rokok ilegal juga merugikan kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung.
Hal itu lantaran penerimaan dari rokok akan digunakan sebagai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di setiap daerah.
“DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau,” tambah Agoeng.
Selain sosialisasi tentang rokok ilegal, Bea Cukai membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini.
Diketahui, liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin tidak wajib dilekati pita cukai.
Agoeng menambahkan bahwa masih terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap cukai liquid vape itu.
Terbukti dari rangkaian penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Sidoarjo.
“Pada kuartal III tahun 2021 Bea Cukai Sidoarjo telah mengamankan 15.000 botol vape yang tidak dilekati pita cukai dengan kerugian negara lebih dari Rp250.000.000,” jelasnya.
Bea Cukai Sidoarjo kembali mengalakan operasi gempur rokok ilegal ke berbagai lapisan masyarakat di Jawa Timur.
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- CVC jadi Langkah Bea Cukai Dukung Perkembangan Industri di 3 Wilayah Ini
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal