Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menggelar operasi bersama untuk menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal pada 15-16 April 2025.
Hasilnya, sebanyak 19 ribu batang rokok ilegal diamankan dengan estimasi nilai barang lebih dari Rp 20 juta.
Selama dua hari pelaksanaan operasi, tim gabungan menyisir sejumlah lokasi penjualan rokok eceran di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Hasil penindakannya berupa 19.540 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp29.016.900 dan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 14.576.840,” rinci Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo Gatot Kuncoro dalam keterangannya, Senin (21/4).
Gatot menyampaikan seluruh barang bukti hasil operasi kemudian diserahterimakan Satpol PP kepada Bea Cukai Sidoarjo untuk proses pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.
Operasi ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam menjaga masyarakat dari dampak negatif barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.
Gatot menambahkan, bahwa dalam operasi pasar ini pihaknya tidak hanya menekankan pada aspek penindakan, tetapi juga pada sisi preventif melalui penyuluhan dan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
“Dengan begitu, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal semakin meningkat,” tutupnya. (mrk/jpnn)
19 juta batang rokok ilegal senilai lebih Rp 20 juta disita petugas Bea Cukai Sidoarjo saat menggelar operasi bersama Satpol PP pada 15-16 April 2025
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI