Bea Cukai Sikat Penyelundupan Gula dari Malaysia

Bea Cukai Sikat Penyelundupan Gula dari Malaysia
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - DUMAI - Patroli bea cukai berhasil mengamankan kapal kayu GT 8 dengan nama KM Do Re Mi bersandar di Dermaga A Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Sabtu (11/6). Kapal yang bermuatan gula sekitar 15 ton itu diamankan tim saat melintas di perairan Tanjung Medang, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapal kayu itu ditangkap karena  membawa gula pasir tanpa dokumen resmi dari Malaysia. Puluhan karung gula di atas kapal tersebut bermerek CGX yang diproduksi PT Gula Padang Terap Sdn Bhd di Kuala Linggi, Malaysia.

Dalam pengamanan tersebut, turut ditangkap tiga orang awak kapal, termasuk nakhoda berinisal AJ, FD, dan HA. AJ, si nakhoda, merupakan warga Titi Akar Rupat, Bengkalis. Sementara itu, dua rekannya merupakan warga Dumai.

AJ menyatakan, dirinya baru kali pertama menyelundupkan gula pasir secara ilegal. Pemilik gula itu adalah seorang warga Rupat berinisial AL. Mereka bertugas mengangkut dan membawa gula tersebut.

''Rencananya, ada empat trip. Setiap trip mendapat 250 ringgit Malaysia (atau sekitar Rp 800 ribu, Red). Jalurnya adalah Kuala Linggi menuju Titi Akar,'' katanya.

Kasubsi Penindakan KPPBC Dumai Eko Wigianto menuturkan, karena lebih dekat dengan Dumai, kapal bermuatan gula pasir itu dibawa ke Dumai, kemudian ditangani BC Dumai.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki anak buah kapal yang ditangkap. ''Upaya penyelundupan tersebut, lanjut dia, melanggar pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

Terkait dengan gula pasir asal Malaysia yang diamankan bea cukai itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispe­rindag) Dumai Zulkarnain memastikan tidak ada penjualan gula pasir impor di wilayahnya .

 ''Sampai sekarang kami belum menemukan adanya gula impor yang beredar di pasaran Dumai,'' ungkapnya.

Untuk memenuhi kebutuhan, gula pasir di Dumai dipasok dari Jawa, Lampung, serta Jambi. Di Dumai, ujar dia, ada dua distributor resmi. Yakni, Karya Jaya dan Abak. Sejauh ini, pasokan gula dari dua distributor tersebut sudah memenuhi permintaan warga Dumai.

''Harga gula dipasaran Rp 15 ribu per kilogram. Memang, harga gula cukup tinggi karena belum masuk masa penggilingan,'' ucapnya.

Rencananya, masa penggilingan dimulai pada Juli 2016 sehingga harga komoditas gula kembali normal. Dia juga menegaskan, pihaknya akan mengawasi secara ketat peredaran gula di Dumai.

''Caranya, pengawasan harus diperketat. Terutama terhadap distributor dan pedagang. Sebab, rantai peredaran berkisar dari dua pihak itu,'' tuturnya. (hsb/JPG/c5diq/flo/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News