Bea Cukai Sikat Penyelundupan Rokok Ilegal di Malang dan Indramayu
Selasa, 28 Mei 2019 – 17:05 WIB
BACA JUGA : Jenderal Tito Sebut Nama 4 Tokoh Nasional yang jadi Target Pembunuhan
Nilai barang yang disita tersebut diperkirakan lebih dari 50 juta rupiah dengan potensi kerugian negara mencapai 18 juta rupiah.
“Kota Malang dan Cirebon menjadi bukti nyata kami dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Kami akan terus upayakan agar peredaran rokok ilegal nasional bisa dibawah 3 persen. Hal ini juga demi mendukung iklim bisnis yang sehat dan perekonomian yang baik,” tutup Syarif. (adv/jpnn)
Sekitar 44.472 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai dalam penangkapan tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!