Bea Cukai Sikat Penyelundupan Rokok Ilegal di Malang dan Indramayu

Bea Cukai Sikat Penyelundupan Rokok Ilegal di Malang dan Indramayu
Jumpa pers hasil tangkapan Bea Cukai di Malang dan Indramayu. Foto : Humas Bea Cukai

BACA JUGA : Jenderal Tito Sebut Nama 4 Tokoh Nasional yang jadi Target Pembunuhan

 

Nilai barang yang disita tersebut diperkirakan lebih dari 50 juta rupiah dengan potensi kerugian negara mencapai 18 juta rupiah.

“Kota Malang dan Cirebon menjadi bukti nyata kami dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Kami akan terus upayakan agar peredaran rokok ilegal nasional bisa dibawah 3 persen. Hal ini juga demi mendukung iklim bisnis yang sehat dan perekonomian yang baik,” tutup Syarif. (adv/jpnn)


Sekitar 44.472 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai dalam penangkapan tersebut.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News