Bea Cukai Sikat Penyelundupan Rokok Ilegal di Malang dan Indramayu
Selasa, 28 Mei 2019 – 17:05 WIB

Jumpa pers hasil tangkapan Bea Cukai di Malang dan Indramayu. Foto : Humas Bea Cukai
BACA JUGA : Jenderal Tito Sebut Nama 4 Tokoh Nasional yang jadi Target Pembunuhan
Nilai barang yang disita tersebut diperkirakan lebih dari 50 juta rupiah dengan potensi kerugian negara mencapai 18 juta rupiah.
“Kota Malang dan Cirebon menjadi bukti nyata kami dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Kami akan terus upayakan agar peredaran rokok ilegal nasional bisa dibawah 3 persen. Hal ini juga demi mendukung iklim bisnis yang sehat dan perekonomian yang baik,” tutup Syarif. (adv/jpnn)
Sekitar 44.472 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai dalam penangkapan tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok