Bea Cukai Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Kudus dan Banten, Jumlahnya Wow!
Bea Cukai mengatakan dengan penindakan itu mereka menyelamatkan uang negara sebesar Rp 59.524.416,-.
"Seluruh barang bukti berupa rokok, minibus, beserta sopir berinisial MZ (34 tahun) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Firman.
Dikatakan Firman, penindakan rokok ilegal serupa juga dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Banten di akhir September lalu.
Dalam sepekan Kanwil Banten melakukan dua kali penindakan rokok ilegal.
Pertama pada (7/9), petugas mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Pasar Kemis.
Menindaklanjuti informasi, tim pun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan memantau pergerakan tersangka 'EP' yang diduga sedang membawa rokok ilegal.
Tak berhenti di sana, tim melakukan pengembangan dan memeriksa tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut di Kec. Pasar Kemis, Tangerang.
Mereka menemukan kurang lebih dua belas koli rokok berbagai dari merek. Adapun jenis rokok itu mulai dari 15.600 batang SKM merk nat geo mil, 82.000 batang hjs subur mild, 94.800 batang dlill bold, 15.600 batang guci, dan 12.000 batang lois bold.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan kantor pelayanan di berbagai daerah terus melakukan pengawasan terkait peredaran rokok ilegal.
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Begini Hasil Sementara Penghitungan Suara KPU di Banten, Siapa yang Unggul
- CVC jadi Langkah Bea Cukai Dukung Perkembangan Industri di 3 Wilayah Ini
- Pantau Quick Count, Sekjen PDIP Merasakan Tekanan Kekuasaan di Banten, Singgung Partai Cokelat