Bea Cukai Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Kudus dan Banten, Jumlahnya Wow!
Ada juga 7.000 batang SKM merk luxio, 6.000 batang luffman yang masing-masing tidak dilekati pita cukai, dan 800 batang ok bold diduga dilekati pita cukai palsu.
"Total Keseluruhan sekitar 233.800 batang, dengan perkiraan mencapai Rp238.476.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp156.720.816," ungkapnya.
Dilanjutkan Firman, penindakan kedua dilaksanakan pada (14/9), di Patung Tugu Debus.
Dia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari tim analis intelijen bahwa terdapat pengiriman paket rokok ilegal dari Jepara menuju Serang yang diangkut menggunakan sarana pengangkut jenis Bus.
"Tim kemudian melakukan patroli darat untuk melakukan pemantauan," ujar Firman.
Petugas pun selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Bus PT Sahaalah dan muatan barang yang diangkut oleh bus tersebut.
Petugas mendapatkan paket karton berisi rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) sebanyak lima koli.
Barang hasil penindakan pun langsung diamankan untuk penanganan lebih lanjut.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan kantor pelayanan di berbagai daerah terus melakukan pengawasan terkait peredaran rokok ilegal.
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten